NSI.com – DEWAN Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) beberapa waktu lalu, menghadiri sidang uji materi (judicial review) di Mahkamah Konstitusi, terkait gugatan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dalam perkara nomor 114/PUU-XX/2022. Gugatan tersebut, pada intinya, menggugat menginginkan penerapan Sistem Proporsional Terbuka yang berjalan saat ini di ubah menjadi proporsional tertutup. Oleh karenanya, kehadiran DPR baik berasal dari fraksi yang mendukung penerapan Sistem Proporsional Terbuka maupun dari fraksi yang mendukung Sistem Proporsional Tertutup, untuk memberikan pendapatnya pada sidang Uji Materi di MK.
Mewakili 8 fraksi yang sepakat menggunakan Sistem Proporsional Terbuka, Supriansa, menjelaskan bahwa sistem tersebut perlu dipertahankan untuk tetap digunakan dalam Pemilu 2024. Alasannya, sistem ini dinilai sangat demokratis dengan melibatkan masyarakat secara luas, untuk memilih wakil-wakilnya di parlemen.