Nusantara Satu Info
Teknologi

DPR Dorong Kominfo Dalami Platform ChatGPT

Bagikan :

NSI.com – ANGGOTA Komisi I DPR RI Christina Aryani, mendorong agar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) segera mendalami platform ChatGPT, yang sedang ramai diperbincangkan publik. Sebagaimana dilasnir dari laman dpr.go.id, Aryani meminta kepada Kominfo untuk segera mengambil langkah proaktif, terlebih jika ChatGPT belum terdaftar sebagai PSE. Maka dari itu, salah satunya langkah perlu dilakukan yakni dengan bersurat kepada platform itu untuk segera memenuhi kewajibannya. “Kami dorong agar Kominfo segera mendalami dengan berpegang pada regulasi yang ada,” kata Christina Aryani dalam keterangannya, Selasa (28/2).

Selain itu, Aryani juga berharap, agar Kominfo memastikan pemenuhan ketentuan sesuai dengan aturan penyelenggaraan sistem elektronik (PSE) lingkup privat, yang tertuang dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020. “Platform yang ada di tengah masyarakat, termasuk ChatGPT, tentu harus sesuai dengan ketentuan PSE yang dikeluarkan Kominfo,” tegasnya seraya menambahkan, sesuai dengan Peraturan Menteri, kategori PSE lingkup privat wajib mendaftar ke Kominfo adalah PSE yang menyediakan layanan mesin pencari, penyediaan informasi elektronik berbentuk tulisan, gambar, suara, video, animasi, musik, film, dan permainan, termasuk kombinasi dari sebagian atau seluruhnya.

Related posts

Hubungi Redaksi NSI