NSI.com – ANGGOTA Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago mendesak pemerintah, melalui Kementerian Kesehatan untuk segera menindak tegas perusahaan farmasi, pelaku pengoplos obat sirop yang menjadi pemicu penyakit gagal ginjal akut pada anak. Menurut Irma, sebagaiaman dilansir dari laman dpr.go.id, bahwa sanksi yang layak diberikan kepada pelaku adalah hukuman kurungan (penjara), karena diduga kuat perusahaan farmasi tersebut dengan sengaja, telah menggunakan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas dalam obat sirop.
“Dipenjarakan saja, jangan cuma sekadar dicabut izinnya. Laporkan kepada pihak berwajib, penjarakan. Karena apa, ini tindakan kriminal, ini nyawa lho. Nyawa,” tegas Irma dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Rapat Dengar Pendaadalah pat dengan Kepala BPOM Penny K Lukito, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Gabungan Perusahaan (GP) Farmasi Indonesia, serta International Pharmaceutical Manufacturers Group (IPMG), di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (2/11/2022).