NSI.com, JAKARTA – Meski masa pensiunnya masih panjang, namun DPR memberhentikan Aswanto dari jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), karena bersangkutan telah menganulir undang-undang produk DPR di MK.
Hal tersebut dikemukakan Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto beberapa waktu lalu di gedung senayan. “Tentu mengecewakan, dong. Ya, bagaimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia. Dia wakilnya dari DPR. Kan, gitu, toh,” kata Bambang di Gedung DPR, Jumat (30/9).
Bambang lanjut menjelaskan, bahwa DPR mengibaratkan penunjukan Aswanto, seperti halnya pemilik perusahaan menunjuk seorang direksi. “Kalau kamu usulkan seseorang untuk jadi direksi di perusahaanmu, kamu sebagai owner, itu mewakili owner kemudian kebijakanmu enggak sesuai direksi, owner ya gimana, begitu toh. Kan, kita dibikin susah,” tambahnya.