Nusantara Satu Info
HUKUM PEMILU POLITIK

DPR Cecar Bawaslu soal Putusan Berbeda terhadap Gugatan Partai Prima

DPR mempertanyakan Bawaslu menerima gugatan dari Partai Prima setelah ada putusan dari PN Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan tahapan Pemilu 2024. CNN Indonesia/Bimo Wiwoho
Bagikan :

NSI.com, JAKARTA – Sejumlah anggota dan pimpinan Komisi II DPR, mencecar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal beda putusan yang dikeluarkannya, terhadap gugatan Partai Rakyat Adil Makmur atau Partai Prima sebagai partai calon peserta pemilu. Bawaslu diketahui sebelumnya, pernah mengeluarkan keputusan menolak gugatan Partai Prima yang tak terima dengan hasil  verifikasi parpol dilakukan KPU. Tapi pada gugatan berikutnya, Bawaslu dalam putusan terbarunya, memerintahkan kepada KPU memberikan kesempatan kepada Partai Prima menyampaikan dokumen persyaratan sebagai partai politik peserta Pemilu 2024. Selanjutnya, KPU diminta melakukan verifikasi ulang terhadap kelengkapan persyaratan partai tersebut.

Atas keputusan yang berbeda tersebut, Komisi II pun mempertanyakan alasan Bawaslu menjatuhkan dua vonis berbeda terkait gugatan Partai Prima. “Nah makanya kita mau tanya, apa nih sebabnya. Sesuatu yang dulu pernah ditolak, sekarang diterima,” kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia saat membuka rapat, sembari mengingatkan kepada Bawaslu, terkait soal peluang tahapan Pemilu 2024 akan terganggu usai putusan PN Jakpus.

Related posts

Hubungi Redaksi NSI