NSI.kom – ANGGOTA Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kepala Otorita IKN yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi XI, DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin (6/2) lalu, menyampaikan sejumlah catatan penting, terkait pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Diantaranya, sebagaimana dilansir dari laman dpr.go.id, disebutkan bahwa dalam rangka menanggapi keinginan Pemerintah yang tengah fokus mengejar tahapan pembangunan IKN, bahkan Presiden RI Joko Widodo menargetkan, agar perayaan upacara peringatan Hari Kemerdekaan ke-79 pada 17 Agustus 2024 akan dilaksanakan di IKN Nusantara.
“Saya minta Otorita IKN mengawal proses ganti rugi atas pembebasan lahan di IKN, kepada rumah tangga yang terdampak proyek ini. Kita harus tetap humanis dan jangan sampai ada pemaksaan kesepakatan. Karena beberapa warga yang lahannya terdampak, mengaku nilai ganti rugi yang diberikan tidak sebanding. Padahal, banyak pihak menyebut harga tanah di IKN sudah melejit, sehingga perlu ganti rugi yang sesuai,” ungkap Puteri dalam RDP.
Ditambahkan Putri, pihak mendorong Otorita IKN untuk mengoptimalkan skema pembiayaan alternatif, guna mengejar pemenuhan kebutuhan anggaran pembangunan IKN. Hal ini karena porsi pembiayaan IKN dari APBN hanya 20 persen, sedangkan 80 persen sisanya diharapkan berasal dari investor. “Artinya, investasi swasta, skema Kerja sama Pemerintah Badan Usaha (KPBU), pendanaan internasional, pendanaan kreatif itu menjadi tumpuannya. Untuk itu, Otorita IKN harus terus mengejar dan menyinergikan sumber-sumber pendanaan tersebut,” jelas politisi asal Dapil Jabar VII ini.
Dalam RDP tersebut, Kepala Otorita IKN Bambang Susantono menyampaikan realisasi terkini atas pencapaian target investasi di IKN. Disebutkannya, ada 142 investor dalam dan luar negeri menyatakan minat melalui Letter of Intent (LoI) untuk berinvestasi di IKN. Sedangkan 90 di antaranya telah mengirimkan Letter of Intent (LoI) pada berbagai sektor mulai dari infrastruktur hingga kesehatan. Menanggapi hal itu, Puteri mengingatkan Otorita IKN untuk senantiasa berpedoman pada rencana tata ruang, dalam penerbitan izin untuk pemanfaatan ruang di wilayah IKN dan harus ada kejelasan dalam pemisahan kawasan hutan lindung dan kawasan budidaya. “Harus jelas mana kawasan lindung dan mana saja kawasan budi daya. Hal ini harus benar-benar dipatuhi Otorita dalam penerbitan izin nanti. Kewenangan ini harus dijaga betul, supaya hati-hati dalam memberikan izin yang nantinya berpotensi merusak kelestarian lingkungan dan keserasian pemanfaatan ruang di IKN,” ungkap Puteri.
Menutup keterangannya, Putri meminta agar Otorita IKN dapat mengendalikan pemanfaatan ruang di sekitar IKN, agar tidak menimbulkan fenomena urban sprawl akibat pembangunan yang tidak terencana dan tidak teratur. “Kita harus belajar dari apa yang terjadi di wilayah Jabodetabek, yang dulu area sekitar Jakarta ini masih perkebunan. Tapi sekarang berubah 180 derajat menjadi kawasan terbangun yang didominasi kegiatan perumahan, perkantoran, dan jasa. Untuk itu, meski hal ini belum terjadi di IKN, tapi kita harus antisipasi dari sekarang,” tandasnya.
Editor : Redaksi NSI