NSI.com – ANGGOTA Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid mengapresiasi, terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023, yang ditandatangani Ketua MA, berisi tentang pedoman kepada pengadilan di lingkungan MA, terutama pengadilan negeri, untuk tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama. Pria yang akrab disapa HNW itu, juga mengingatkan agar SEMA ini harus ditaati dan dilaksanakan secara konsisten oleh para hakim di seluruh pengadilan di wilayah hukum Indonesia.
Sebagaiman dilansir dari laman dpr.go.id, disebutkan HNW, bahwa MA telah mendengarkan masukan dari DPR, MUI, dan elemen lain terkait banyaknya fenomena pengadilan negeri, yang secara kontroversial mengabulkan pencatatan perkawinan beda agama dalam setahun terakhir ini. “SEMA ini bukan hanya perlu diapresiasi, tetapi juga harus ditaati dan dilaksanakan bersama-sama, oleh seluruh hakim dan lembaga peradilan. Apalagi esensi dari SEMA ini juga sesuai dengan Konstitusi dan putusan MK yang menolak pengesahan perkawinan beda Agama,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu (19/7/2023).