NSI.com, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), akhirnya menyelesaikan seluruh dokumen teknis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Selanjutnya dokumen tersebut diserahkan Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto kepada Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono berlangsung di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, pada Rabu (11/01/2023).
Disebutkan Hadi, ada 5 Dokumen teknis RDTR yang diserahkan yakni Wilayah Perencanaan (WP) 3 IKN Selatan, WP 6 IKN Utara, WP 7 Simpang Samboja, WP 8 Kuala Samboja, dan WP 9 Muara Jawa. Sebelumnya, sudah diserahkan 4 dokumen RDTR pada 8 Agustus 2022 lalu yaitu WP KIPP, WP 2 IKN Barat, WP 4 IKN Timur 1, dan WP 5 IKN Timur 2.
Usai penyerahan, Hadi dalam sambutannya mengatakan, penyelesaikan tata ruang di IKN Nusantara adalah salah satu tugas diberikan Presiden Jokowi usai ia dilantik jadi Menteri ATR/BPN. RDTR ini telah disusun melalui proses panjang, di mana Kementerian ATR/BPN telah bertemu dengan pihak Otorita IKN, dan beberapa kali melakukan rapat terbatas dengan Presiden. “Semuanya sudah bagus tinggal nanti pak Bambang terus melakukan upaya-upaya untuk merealisasikannya. Kami akan mendukung apa yang bapak perlukan,” ungkap Hadi.
Ditambahkannya, karena dokumen RDTR IKN telah lengkap, maka ia berharap produk hukum terkait hal itu bisa segera dikeluarkan. “Saya berharap RDTR IKN yang telah disusun melalui proses panjang ini, dapat segera ditetapkan produk hukumnya dengan Peraturan Kepala Otorita IKN yang diintegrasikan dengan Online Single Submission (OSS), dan tertib tata ruang sesuai RDTR,” jelas Menteri Hadi.
Sementara itu, Kepala Otorita IKN Bambang Susantoni menyampaikan bahwa RDTR dapat menjadi acuan berbagai pihak, dalam melakukan pembangunan. Terlebih saat ini telah begitu banyak letter of interest (LoI) yang masuk ke pihak Otorita IKN, dari para pelaku usaha yang berasal dari berbagai negara. “Di sini lah menurut kami pentingnya RDTR, tanpa itu semua apa yang bisa kita sampaikan ke mereka (pelaku usaha). Dengan dokumen ini, maka ada kepastian dan kejelasan dari aturan tata ruang. Bagi masyarakat juga mereka butuh kepastian, jelas, tegas ke depan harus bagaimana,” tandas Bambang.
Sumber : Kompascom | Editor : Redaksi NSI