NSI.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 53 juta nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP), telah terintegrasi per 8 Januari 2023 dari total 69 juta NIK. “Ini terus kami coba dorong agar para wajib pajak bisa memutakhirkan NIK dan NPWP mereka agar terintegrasi,” kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam media briefing di Jakarta, Selasa (10/1/2023).
Lebih lanjut Suryo mengungkapkan, pemadanan NIK sebagai NPWP bisa dilakukan wajib pajak orang pribadi secara digital, melalui portal DJPOnline pada situs pajak.go.id. Dilanjutkannya, terdapat beberapa latar belakang penggunaan NIK sebagai NPWP, yakni implementasi amanah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 termasuk Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, serta kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan.