NSI.com, JAKARTA – Kamaruddin Simanjuntak pada Senin (14/8/2023) mendatangi gedung Bareskrim Mabes Polri, dikawal puluhan advokat untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan hoaks, yang dilaporkan Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.
Kamaruddin bersama puluhan advokat mendatangi Bareskrim, mengenakan atribut persidangan atau toga pukul 10.35 WIB. Saat mereka datang, sempat terjadi perdebatan di pintu akses masuk, karena kerumunan yang mendesak masuk. “Saya dipanggil sebagai tersangka ketika menjalankan tugas profesi advokat mendampingi klien saya Rina Lauwy dan anaknya,” kata Kamaruddin Simanjuntak di Bareskim, 14 Agustus 2023.
Lebih lanjut Kamaruddin mengatakan, pihaknhya meminta pertanggungjawaban Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri dan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim, dan mempertanyakan alasan kenapa dirinya dijadikan tersangka, dalam kapasitasnya membela klien. “Bukankah Pasal 16 Undang-Undang Advokat mengatakan bahwa advokat sepanjang melakukan tugasnya tidak boleh diperiksa,” kata Kamaruddin.