NSI.com, JAKARTA – Salah satu kader dan anggota DPR RI asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), daerah Pemilihan Kalimantan Timur, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Selain ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung juga langsung menahan Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ini, di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung. “Penetapan status tersangka dan penahanan tersangka IT (Ismail Thomas) anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006-2016,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, pada Selasa (15/8/2023) kemarin.
Peran Ismail, beber Ketut, yakni melakukan pemalsuan dokumen-dokumen terkait perizinan pertambangan, yang digunakan untuk kepentingan proses sidangan. “Yang bersangkutan melakukan pemalsuan dokumen di tahun 2021, statusnya sebagai anggota DPR RI.” Jelasnya, seraya menandaskan, bahwa Ismail Thomas dijerat dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1999 tentang Tindap Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. “Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan” ujar Ketut.