NSI.com, JAKARTA – Dewan Pers menilai pemenuhan hak akses informasi bagi disabilitas dinilai belum memadai. Hal itu sempat disinggung oleh anggota Dewan Pers Ninik Rahayu, dalam agenda Peluncuran Hasil Survei Indeks Kemerdekaan Pers 2022, disiarkan secara daring, Kamis (25/8). “Pemenuhan hak akses informasi bagi penyandang disabilitas yang belum memadai,” ujar Ninik.
Ada 25 provinsi belum menyusun peraturan daerah (perda) yang mewajibkan media massa, agar menyiarkan pemberitaan yang dapat dicerna para penyandang disabilitas. Dia mencontohkan penyandang disabilitas seperti kalangan tunarungu maupun tunanetra. “Masih ada keterbatasan SDM (sumber daya manusia), teknologi, biaya, kesadaran media-media di daerah,” sebut Ninik.
Tidak hanya itu, Ninik juga menyoroti soal perusahaan pers yang belum memprioritaskan isu ini untuk kemudian menyediakan teknologi, dana, hingga SDM terkait. Untuk itu, dia mengingatkan ke para pihak terkait soal pedoman pemberitaan ramah disabilitas (PPRD) 2021.