NSI.com – DELAPAN fraksi yang ada DPR RI menggelar Konferensi Pers berlangsung di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, untuk menindaklanjuti press release yang sebelumnya pernah disampaikan pada 3 Januari 2023 dan pertemuan Dharmawangsa, 8 Januari 2023. Mereka dengan tegas menolak pemilu dengan sistem proporsional tertutup, dan mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terhadap pasal 168 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, Tentang Pemilu. Sebagaimana dilansir dari laman dpr.go.id, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, dalam Konferensi Pers menegaskan bahwa 8 partai memiliki sikap bersama, yakni mempertahankan sistem pemilu proporsional terbuka.
”Disepakati bahwa suara dari delapan fraksi itu setuju, tetap pada posisi menerapkan sistem proporsional terbuka pada pemilu tahun 2024. Dan juga diberikan arahan, khususnya di Komisi III yang selama ini menjadi tim kuasa hukum dari DPR, setiap ada perkara di Mahkamah Konstitusi untuk menyepakati, bahwa suara yang akan disampaikan, menjadi penjelasan pada sidang-sidang di Mahkamah Konstitusi adalah suara DPR, maupun mewakili suara mayoritas tetap mempertahankan proporsional terbuka,” jelas Doli dalam Konferensi Pers, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2023).