NSI.com – KOMISI Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan aturan pelaksanaan debat bagi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024 mendatang. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023, debat pasangan capres-cawapres pada Pemilu 2024, akan digelar sebanyak 5 kali. Rinciannya, 3 kali untuk Capres dan 2 kali untuk cawapres. “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus untuk format rincian 5 (lima) kali dapat dilakukan perubahan oleh KPU setelah berkoordinasi dengan DPR,” demikian bunyi Pasal 50 dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 dikutip Selasa (8/8/2023).
Dalam Pasal 50 itu juga disebutkan bahwa capres dan cawapres yang mengikuti debat wajib hadir dan dilarang mendelegasikan ke orang lain. “Calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden yang tidak mengikuti debat Pasangan Calon, karena melaksanakan ibadah, dibuktikan dengan surat keterangan, dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan disampaikan kepada KPU paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan debat,” demikian bunyi Pasal 50 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.