Nusantara Satu Info
HEALTH

Daftar 69 Obat Sirop Dilarang Diedarkan dan Dikonsumsi terkait Gagal Ginjal Akut

Ilustrasi penggunaan obat sirop. (REUTERS/AJENG DINAR ULFIANA)
Bagikan :

NSI.com, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan peraturan terbaru, terkait daftar obat bebas dalam bentuk sediaan cair atau obat sirop aman, sekaligus juga merilis tentang larangan obat sirop yang dijual dan di konsumsi bagi masyarakat Indonesia. Hal ini dilakukan guna meminimalisasi temuan penyakit gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA), yang kemungkinan besar disebabkan intoksikasi akibat kandungan dalam sejumlah obat sirop.

Ketetapan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenkes, Nomor : HK/02.02/III/3713/2022 tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair atau Sirup, pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang diteken oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Jumat (11/11) lalu. “Seluruh fasilitas kesehatan dan penyelenggara sistem elektronik farmasi (PSEF) dan toko obat dalam penggunaan obat, agar berpedoman pada penjelasan Kepala BPOM sebagaimana dimaksud angka 1, angka 2 dan angka 3, dan ketentuan lain dalam surat ini,” demikian bunyi poin keenam SE itu.

Related posts

Hubungi Redaksi NSI