NSI.com, JAKARTA – Setiap anak Indonesia wajib untuk mendapatkan hak pendidikan dasar 12 tahun (SD-6 tahun. SMP-3 tahun dan SMA/Sederajat 3 Tahun). Namun realitas yang terjadi, faktor ekonomi seringkali menjadi penghalang bagi banyak keluarga untuk mengenyam bangku sekolah. Menyadari hal ini, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) meluncurkan Program Indonesia Pintar (PIP). Program ini sebagai solusi komprehensif, untuk memastikan tidak ada lagi anak Indonesia yang tertinggal dalam pendidikan, karena keterbatasan ekonomi.
Dikutip dari laman itjen.kemdikbud.go.id, PIP adalah inisiatif pemerintah bertujuan untuk memberdayakan peserta didik dari keluarga kurang mampu ,melalui bantuan finansial dan perluasan akses pendidikan. Program ini tidak hanya memberikan bantuan tunai, tetapi juga membuka kesempatan belajar yang lebih luas bagi para penerima manfaat.