NSI.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini tengah mengatur sejumlah hal, terkait proses pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk Pemilu 2024. Mulai dari penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPD, hingga syarat pemenuhan syarat minimal dukungan dan sebaran untuk dapat mendaftarkan calon anggota DPD ke KPU.
Hal tersebut diungkapkan Anggota KPU Idham Holik, saat memaparkan gagasan utama Rancangan Peraturan KPU, tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, pada kegiatan uji publik yang berlangsung secara luring dan daring bersama kementerian/lembaga terkait, akademisi serta masyarakat pemerhati kepemiluan, dan jajaran KPU seperti August Mellaz, Kepala Biro Perundang-undangan KPU Nur Syarifah yang digelar pada Senin (17/10).