Nusantara Satu Info
HUKUM Nasional

BW: Dokumen Bocor, Firli Bahuri dan Alex Marwata Bisa Jadi Tersangka

Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) mengatakan Ketua KPK Firli Bahuri bisa ditetapkan menjadi tersangka lantaran diduga membocorkan dokumen hasil penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

NSI.com, JAKARTA – Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) mengatakan, Ketua KPK Firli Bahuri bisa ditetapkan menjadi tersangka, lantaran diduga membocorkan dokumen hasil penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). “Pada kondisi seperti itu, maka Firli sudah dapat dinyatakan sebagai tersangka, bukan lagi sekedar pihak yang melakukan pelanggaran etik dan perilaku,” kata BW dalam keterangan tertulis, Minggu (9/4).

BW lanjut menyebutkan, setidaknya ada 4 Undang-undang yang dapat digunakan untuk menjerat Firli sebagai tersangka, dalam kasus pembocoran dokumen. Antara lain Pasal 36 UU KPK, Pasal 21 UU Tipikor, Pasal 112 KUHP, dan Pasal 54 jo Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

BW lanjut menyebutkan, begitu juga dengan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, bisa dijerat bersama Firli. Menurutnya, Alex begitu aktif dan reaktif untuk “membantu dan melindungi” Firli dalam dugaan pembocoran dokumen tersebut. “Sehingga dapat ditarik sebagai pihak yang turut serta melakukan perbuatan atau membantu melakukan kejahatan di atas,” ujarnya.

BW menambahkan, dokumen yang diduga dibocorkan Firli, bukan sekadar Surat Perintah Penyelidikan, tapi terindikasi kuat menyerupai dokumen Laporan Hasil Penyelidikan. “Pembocoran dokumen yang bersifat rahasia yang menyerupai Laporan hasil Penyelidikan KPK ditujukan secara sengaja, agar Pihak yang tengah diperiksa KPK atau Pihak ESDM dapat meng-counter atau mengantisipasi arah pemeriksaan KPK, sekaligus dapat merintangi proses pemeriksaan yang tengah dilakukan KPK,” ujarnya.

Sebelumnya, beredar di media sosial diduga dokumen yang menyerupai laporan hasil penyelidikan KPK. Dokumen itu ditemukan ketika Tim Penindakan KPK menggeledah kantor Kementerian ESDM, tepatnya di ruangan Kepala Biro Hukum dengan inisial X. Padahal, laporan tersebut bersifat rahasia dan hanya diperuntukkan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas penyelidikan kepada Pimpinan KPK.

Atas temuan tersebut, X diinterogasi dan diketahui dokumen tersebut diperoleh dari Menteri ESDM Arifin Tasrif yang menerima dari Mr. F (Pimpinan KPK). Tujuan penyampaian dokumen tersebut supaya X berhati-hati dan melakukan antisipasi terhadap upaya penindakan yang dilakukan KPK. Di sisi lain, Tim KPK sedang melakukan operasi tertutup untuk mengungkap kasus korupsi di Kementerian ESDM. Baik KPK maupun Kementerian ESDM telah membantah temuan tersebut.

Respons Firli dan Alex

Merespons hal itu, Firli menegaskan berkomitmen memberantas korupsi di Indonesia. Pensiunan jenderal bintang tiga Polri itu, mengaku tak akan memberi toleransi kepada setiap pelaku korupsi. “Komitmen saya hanya satu, bersihkan negeri ini dari Korupsi. Tangkap dan tahan tersangka, siapapun dia dan bawa ke pengadilan,” ujar Firli, Jumat (7/4).

Sementara Alexander Marwata menilai kabar kebocoran dokumen penyelidikan ESDM, tidak berdampak pada proses penanganan perkara. Disebutkannya, penyelidikan kasus korupsi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM bersifat terbuka. “Penyelidikan terbuka nih suatu peristiwa yang terjadi, saya kasih tahu emang bocor apa? Terus dampaknya apa terhadap kebocoran surat penyelidikan itu? Nggak ada sama sekali,” tandas Alex.

Sumber : CNN Indonesia | Editor : Redaksi NSI

Related posts