Nusantara Satu Info
HUKUM

Busyro Muqoddas Cs Gugat UU Pengadilan HAM ke MK

Tim Universal Hak Asasi Manusia (HAM) mengajukan gugatan materiil atas Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (7/9). Foto CNN Indonesia.
Bagikan :

NSI.com, JAKARTA — Tim Universal Hak Asasi Manusia (HAM) mengajukan gugatan materiil terhadap Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000, tentang Pengadilan HAM ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (7/9). Para penggugat terdiri dari mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas, aktivis HAM Marzuki Darusman, serta Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, melakukan uji materil pasal 5 yang dinilai membatasi perlindungan HAM dalam UUD 1945..

Dalam gugatannya, Busyro cs, meminta agar MK menghapus frasa “oleh warga negara Indonesia” dalam pasal itu. Sebab, frasa ini dinilai membatasi yurisdiksi peradilan nasional atas pelanggaran HAM. Dimana bunyi pasal 5 UU No 26 Tahun 2000 itu, menyebutkan bahwa
Pengadilan HAM berwenang juga memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat, yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia.

Related posts

Hubungi Redaksi NSI