Nusantara Satu Info
Daerah PEMILU

Buntut Pengusuran Petugas, Ketua Bawaslu Ancam Pidanakan KPU

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. foto: Republika/Prayogi
Bagikan :

NSI.com – KETUA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengungkapkan, insiden pengusiran terhadap petugas Bawaslu yang sedang mengawasi proses pemutakhiran daftar pemilih Pemilu 2024. Tak terima dengan pengusiran itu, Bawaslu mengancam akan pihaknya akan . Pelaku pengusiran adalah petugas Kmempidanakan petutas Pemilu kepihak berwajib.

Menurut Bagja, peristiwa itu terjadi di dua kabupaten di provinsi yang sama, ketika sedang berlangsung tahapan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) beberapa waktu lalu.  “Kami protes ketika mengawasi DPS, ada pengawas yang disuruh keluar. Apa-apaan!” kata Bagja kepada wartawan, Senin (12/6/2023).

Atas kejadian tersebut, Bagja memperingati KPU agar insiden semacam itu tidak terulang. Jika terjadi lagi, maka pihaknya akan memidanakan anggota KPU menggunakan Pasal 512 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mengatur bahwa semua anggota KPU di setiap jenjang, termasuk badan ad hoc di bawah KPU, dapat diancam pidana maksimal 3 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 36 juta. Hal ini berlaku jika anggota KPU tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu dalam tahapan pemutakhiran data, serta penyusunan dan pengumuman daftar pemilih. “Kalau misalnya terjadi lagi pengusiran terhadap teman-teman panitia pengawas pemilu kecamatan (panwascam) pada saat rekapitulasi DPS, kami akan pidanakan,” kata Bagja menegaskan.

Related posts

Hubungi Redaksi NSI