Nusantara Satu Info
PEMERINTAHAN

BKN Kaget Ada 580.004 Honorer Belum Diangkat ASN, Padahal Masa Kerja 11-15 Tahun Lebih

 Foto: Ilustrasi (CNBC Indonesi/Muhammad Sabki)

NSI.com, JAKARTA – Meski pemerintah telah mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.49 tahun 2018, bahwa PPK dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Namun dari hasil pendataan dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tahun 2022 ini, ditemukan sederet masalah lain terkait dengan tenaga honorer. Dari jumlah tenaga honorer yang teridentifikasi, jumlahnya saat ini mencapai 2.360.723 orang. Dari jumlah itu, BKN menemukan ada sebanyak 580.004 tenaga honorer belum diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) padahal masa kerja mereka sebagai tenaga honorer sudah mencapai 11-15 tahun bahkan lebih.

Menyikapi temuan itu, Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengakui pihaknya menemui kejanggalan dalam laporan jumlah tenaga honorer non ASN. Hal ini dibeberkannya dalam paparan di rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Senin malam (21/11/2022), bahwa Kejanggalannya, ternyata masih ada 360.950 tenaga honorer yang belum diangkat menjadi ASN padahal masa kerjanya sudah 11-15 tahun. Jika diurut waktunya, seharusnya mereka sudah diangkat menjadi ASN masuk ke dalam program pengangkatan tenaga honorer pada 2015 lalu.

“Jadi tenaga honorer non ASN yang masa kerjanya di atas 11 tahun itu besar sekali, ini sedikit agak mencurigakan karena dengan masa kerja seperti itu, harusnya masuk ke kategori TH 2 (pengangkatan 2015),” ujar Bima seraya menambahkan bahkan pihaknya tidak yakin dengan data tersebut dan menegaskan perlu adanya validasi lebih lanjut terhadap data yang dilaporkan.

“Tadi masih banyak ternyata di atas 11 tahun masih tenaga non ASN sekarang, saya tidak tahu ini angka dari mana sebetulnya, mestinya mereka masuk TH 2 dulu-dulu, ini perlu validasi lebih lanjut kenapa angkanya sebesar itu,” ujarnya.

Jika ditotalkan angka yang diragukan tersebut sejumlah 580.004 tenaga honorer, dengan rincian masa kerja 11-15 tahun sebanyak 360.950 dan masa kerja 15 tahun sebanyak 219.054.

Tidak hanya itu, Bima mengungkapkan saat ini jumlah ASN terbesar ada di rentang usia 51-60 tahun. “Kalau kita melihat dari sisi usia, maka yang terbesar itu adalah ASN yang berusia antara 51-60 tahun, ini jumlahnya paling besar 1.494.994 orang,” paparnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, Senin (21/11/2022).

Jika mengacu pada Peraturan Kepala Badan kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020, pada Pasal 7 ayat (2) disebutkan bahwa Batas Usia Pensiun yakni 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan;60 (enam puluh tahun).

Itu artinya, jumlah ini cukup banyak untuk nantinya berkurang akibat usia tersebut akan banyak yang pensiun. Selain masa jabatan, BKN juga menemukan adanya 5.943 tenaga honorer mendapatkan gaji lebih dari Rp 10 juta per bulan. Sedangkan di sisi lain, ada tenaga honorer tidak mendapatkan gaji resmi sama sekali. BKN mencatat jumlahnya sebanyak 261.023 orang.

“Dari sisi gajinya, ini gajinya agak aneh di atas 10 juta, non ASN di atas 10 juta ada 5.943 orang, tapi ada juga yang tidak punya gaji sama sekali, kosong, ini juga agak mengherankan kenapa mereka bekerja sebagai non ASN, tapi tidak bergaji sama sekali ada 261.023,” paparnya.

Menurutnya, sebanyak 261.023 tenaga honorer yang terdata ‘kosong’ atau tidak digaji tersebut, karena anggaran pengganjiannya tidak bersumber pada anggaran resmi, sehingga tidak bisa didata nominal pasti gajinya.

“Mungkin mereka tidak dibayarkan dari APBD, sehingga tidak ada bukti, biasanya dibayarkan dengan saweran, dana taktis, dan lain-lain yang tidak bisa dipertanggung jawabkan pengeluarannya, tidak ada kwitansinya,” katanya.

Sumber : CNBC Indonesia | Editor : Redaksi NSI

Related posts