Nusantara Satu Info
PEMERINTAHAN

BKN Kaget Ada 580.004 Honorer Belum Diangkat ASN, Padahal Masa Kerja 11-15 Tahun Lebih

 Foto: Ilustrasi (CNBC Indonesi/Muhammad Sabki)
Bagikan :

NSI.com, JAKARTA – Meski pemerintah telah mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.49 tahun 2018, bahwa PPK dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Namun dari hasil pendataan dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tahun 2022 ini, ditemukan sederet masalah lain terkait dengan tenaga honorer. Dari jumlah tenaga honorer yang teridentifikasi, jumlahnya saat ini mencapai 2.360.723 orang. Dari jumlah itu, BKN menemukan ada sebanyak 580.004 tenaga honorer belum diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) padahal masa kerja mereka sebagai tenaga honorer sudah mencapai 11-15 tahun bahkan lebih.

Menyikapi temuan itu, Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengakui pihaknya menemui kejanggalan dalam laporan jumlah tenaga honorer non ASN. Hal ini dibeberkannya dalam paparan di rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Senin malam (21/11/2022), bahwa Kejanggalannya, ternyata masih ada 360.950 tenaga honorer yang belum diangkat menjadi ASN padahal masa kerjanya sudah 11-15 tahun. Jika diurut waktunya, seharusnya mereka sudah diangkat menjadi ASN masuk ke dalam program pengangkatan tenaga honorer pada 2015 lalu.

Related posts

Hubungi Redaksi NSI