NSI.com, JAKARTA – Kebijakan afirmatif keterwakilan perempuan dalam politik di Indonesia menjadi pokok bahasan Anggota KPU, Betty Epsilon Idroos saat hadir secara daring sebagai narasumber pada Webinar Keterwakilan Perempuan dalam Politik di Indonesia, iselenggarakan Pusat Studi Gender dan Anak UIN Syarif Hidayatullah Jakarta kerjasama dengan DPP Pengajian Al-Hidayah, Rabu, (24/8).
Betty menegaskan bahwa keterwakilan perempuan dalam politik dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28 D ayat 1 dan Pasal 18 H ayat 2, UU Nomor 2 Tahun 2008 j.o UU Nomor 2 Tahun 2011, serta UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 245 dan Pasal 246 ayat 2.
“Jadi, kalau bicara apakah sudah diatur, ketentuan paling dasar di Indonesia (UUD 45,red) sudah mengatur. Bagaimana kita dapat berpartisipasi, tidak hanya laki-laki tapi juga pada perempuan,” kata Betty.