NSI.com, JAKARTA – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono mengungkapkan bahwa, pejabat eselon I ke bawah yang bekerja di lembaganya belum menerima gaji selama berbulan-bulan. Pasalnya, pihaknya masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi eselon I ke bawah. “Kami harus jujur menyampaikan, bahwa kami masih menunggu Perpres tentang hak keuangan eselon I dan turunannya pada saat ini,” kata Bambang saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, yang berlangsung Senin (3/4).
Bambang bersama Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajo, menyebut baru mendapat gaji setelah 11 bulan bekerja, setelah terbitnya Perpres Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya, bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN pada 30 Januari 2023. Dalam beleid itu, gaji kepala Otorita IKN ditetapkan Rp172,7 juta, termasuk tunjangan kinerja. Selain itu, kepala Otorita IKN juga mendapatkan dana operasional senilai Rp178 juta.