NSI.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tak keberatan kampanye Pemilu 2024 dilakukan di kampus, asalkan hanya berupa debat kandidat. Sebagaimana dikatakan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, aturan kampanye di kampus bisa dilakukan jika Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) direvisi terlebih dahulu.
“Silakan revisi, tapi metodenya hanya debat, enggak boleh ada pawai, bisa repot kita, bisa enggak belajar itu mahasiswa,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (22/9).
Bagja lanjut menjelaskan, berbagai jenis kampanye di kampus saat ini masih dilarang UU Pemilu. Dengan demikian, politisi tidak bisa melakukan kegiatan terkait pemenangan di dalam kampus. Meski demikian, Bagja melihat ada kemungkinan kampanye berbentuk debat diselenggarakan di kampus. Namun, hal itu butuh pengaturan rinci di UU Pemilu.