NSI.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menolak gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), atas dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 yang diajukan Partai Republik Satu. Dari hasil pemeriksaan dilakukan Bawaslu, apa yang diajukan penggugat dinyatakan tidak memenuhi syarat materiil.
“Menyatakan laporan tidak dapat diterima dan tidak ditindaklanjuti,” kata Ketua Majelis Sidang Bawaslu, Herwyn JH Malonda di ruang sidang Bawaslu, Jakarta.
Untuk diketahui, Partai Republik Satu membuat laporan dan telah diregister Bawaslu pada tanggal 21 Oktober 2022, lantaran penggugat dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024 oleh KPU RI. Gugatan diajukan Partai tersebut, bahwa KPU diduga melakukan pelanggaran administrasi, saat proses verifikasi administrasi dan mempermasalahkan gangguan dan hambatan dialaminya ketika mengunggah dokumen persyaratan perbaikan, ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).