NSI.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menolak gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), atas dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 yang diajukan Partai Republik Satu. Dari hasil pemeriksaan dilakukan Bawaslu, apa yang diajukan penggugat dinyatakan tidak memenuhi syarat materiil.
“Menyatakan laporan tidak dapat diterima dan tidak ditindaklanjuti,” kata Ketua Majelis Sidang Bawaslu, Herwyn JH Malonda di ruang sidang Bawaslu, Jakarta.
Untuk diketahui, Partai Republik Satu membuat laporan dan telah diregister Bawaslu pada tanggal 21 Oktober 2022, lantaran penggugat dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024 oleh KPU RI. Gugatan diajukan Partai tersebut, bahwa KPU diduga melakukan pelanggaran administrasi, saat proses verifikasi administrasi dan mempermasalahkan gangguan dan hambatan dialaminya ketika mengunggah dokumen persyaratan perbaikan, ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Terkait keputusan itu, Anggota Majelis Sidang Bawaslu Totok Hariyono mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan dugaan pelanggaran administratif oleh KPU RI. Majelis menilai, pelapor dalam laporannya tidak menguraikan upaya apa yang dilakukan saat mengalami gangguan, dalam proses input dokumen persyaratan perbaikan.
Selain itu, pelapor juga tidak menguraikan tindakan-tindakan apa yang telah dilakukan oleh KPU terhadap gangguan tersebut. Dengan begitu, Majelis menilai laporan pelapor, tidak menunjukkan adanya dugaan pelanggaran administratif pemilu yang dilakukan KPU.
“Mengingat tidak terdapat dugaan pelanggaran administratif pemilu dalam laporan pelapor, Majelis menyimpulkan bahwa laporan pelapor tidak memenuhi syarat materil,” kata Totok.
Sumber : Republika.com | Editor : Redaksi NSI

