NSI.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI kembali menindaklanjuti laporan, kali ini datang dari Partai Reformasi, terkait dugaan pelanggaran administrasi dilakukan KPU dalam tahapan pendaftaran calon peserta, melalui sidang putusan pendahuluan digelar Rabu (31/8) mkemarin.
Partai Reformasi menggugat, karena masuk dalam daftar partai politik yang berkasnya tidak dinyatakan lengkap oleh KPU, sehingga tidak dapat diproses ke tahapan verifikasi administrasi. Dalam perkara ini, KPU bertindak sebagai terlapor. “Laporan para pelapor telah memenuhi syarat formil dan materiil,” ujar Lolly Suhenty, anggota Bawaslu RI yang dalam sidang bertindak sebagai anggota majelis pemeriksa.
“Pelapor mengetahui peristiwa pelanggaran administrasi pemilu, diduga dilakukan Terlapor pada 16 Agustus 2022, dan pelapor menyampaikan laporan ke Bawaslu RI pada 25 Agustus 2022,” lanjutnya.
Anggota Bawaslu RI, sekaligus ketua majelis sidang, Puadi, menyatakan bahwa laporan tersebut diterima. “Menetapkan, menyatakan laporan diterima, menyatakan laporan ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan,” ujar Puadi membacakan amar putusan tersebut.
Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu, laporan yang diterima dalam sidang putusan pendahuluan akan diproses ke tahapan berikutnya, yaitu sidang pemeriksaan.
Mengutip Pasal 47, sidang pemeriksaan ini beragendakan pembacaan materi laporan dari pelapor atau penemu; tanggapan/jawaban terlapor; pembuktian; kesimpulan pihak pelapor atau penemu dan terlapor; kemudian diakhiri putusan Bawaslu RI yang bersifat mengikat.
Sumber : Kompas.com | Editor : Redaksi NSI