Nusantara Satu Info
PEMILU POLITIK

Bawaslu Temukan 99 Pelanggaran Selama Verifikasi Parpol

Foto Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty, dalam sidang pendahuluan dugaan pelanggaran administrasi pendaftaran pemilu oleh KPU RI, Kamis (25/8/2022).(Dok. Bawaslu RI )
Bagikan :

NSI.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencatat ada 99 dugaan pelanggaran, selama tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik (parpol) berlangsung sejak 1 Agustus 2022 hingga 13 Desember 2022. Dari jumlah itu, 80 diantaranya merupakan temuan Bawaslu dan 19 lainnya berupa laporan dugaan pelanggaran.

Sebagaimana dikemukakan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty, menyebut bahwa selama tahapan pendaftaran, terdapat 17 laporan yang kemudian diperiksa Bawaslu dan satu laporan Panwaslih Aceh. “Hasil penanganan terhadap 18 laporan tersebut, ada 9 laporan dihentikan di putusan pendahuluan, 9 laporan dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan tidak terbukti ada pelanggaran administrasi,” ungkap  Lolly dalam jumpa pers, Kamis (15/12/2022).

Related posts

Hubungi Redaksi NSI