NSI.com, MAKASSAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan, akan melakukan penelusuran terkait indikasi kecurangan yang diduga terjadi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, dalam proses verifikasi administrasi partai politik. “Tentunya kami melakukan penelusuran adanya masukan atau info dari Forum Informasi dan Komunikasi Organisasi Non Pemerintah (FIK Ornop),” kata Koordinator Tahapan Sengketa Bawaslu Sulsel, Asradi, Senin (12/12).
Lebih lanjut Asradi menjelaskan, pelaksanaan pleno KPU Sulsel yang digelar pada 10 Desember lalu berlangsung secara normatif. Bahkan pihaknya tidak mendapatkan informasi resmi dari pihak penyelenggara pemilu atas kegiatan pleno tersebut. “Undangan resmi ada tanggal 9, tapi ditunda dan mereka lakukan pleno tanggal 10, tetapi ketika saya menghubungi tanya kapan plenonya ternyata jam 10 pagi. Jadi saya langsung hadir. Tidak ada penyampaian resmi, hanya lisan sebelumnya ada penundaan. Saya ditelpon dari Bawaslu RI, jika tidak ada yang hadir pleno KPU, makanya saya ke sana,” ungkapnya.
Pada saat menghadiri acara pleno KPU Sulsel, ungkap Asradi, hanya ada 8 partai politik yang hadir dan acara tersebut berjalan normatif. “Delapan partai politik hadir dan kita dari Bawaslu hadir dan secara normatif berjalan sebagaimana mestinya. Cuma kalau ada perbedaan data dan sebagainya kita berharap untuk melaporkan ke Bawaslu,” katanya.
Terkait hasil pleno, Asradi mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima hasil berita acara pleno KPU Sulsel, yang digelar tanggal 10 Desember lalu. Oleh karenanya, Asradi belum bisa membeberkan apakah ada terjadi tindakan kecurangan, karena sebelum ada proses hukum.
“Belum ada berita acara diterima, kita tidak bisa menjawab (apakah ada upaya paksaan penetapan partai), sebelum ada proses hukum yang berjalan. Semua berjalan normatif, tapi kita akan melakukan penelusuran sesuai berita acara yang kita terima nantinya,” jelasnya.
Asradi mengingatkan pihak KPU Sulsel, untuk segera menyerahkan hasil berita acara pleno tersebut ke Bawaslu. Apabila belum diserahkan, maka bisa saja menjadi temuan bagi pengawas pemilu nantinya. “Akan menjadi temuan, jika hasil berita acara itu tidak diserahkan ke Bawaslu. Harusnya secepatnya, karena SK itu kebutuhan partai dan masyarakat juga, sesuai aturan itu diserahkan begitu sudah dibacakan, karena itu akan menjadi objek sengketa, tapi ini belum final, sehingga partai bisa melakukan gugatan sebelum 14 Desember nanti,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Forum Informasi dan Komunikasi Organisasi Non Pemerintah (FIK Ornop) Samsang Syamsir mengatakan, pihaknya mencurigai sejumlah temuan kecurangan yang dilakukan KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Indikasi itu ia temukan dalam proses verifikasi administrasi partai politik.
Bentuk kecurangan itu adalah manipulasi data oleh KPU Sulsel atas hasil verifikasi KPU di Kabupaten/Kota. Selain itu, Samsang mengaku menemukan adanya intimidasi kepada staf administrasi yang hendak membuka data kecurangan. “Muncul banyak temuan kita di mana kawan-kawan kita yang masih punya integritas, menganggap bahwa data yang diverifikasi ini akan diubah dari hasil yang diverifikasi di lapangan oleh teman-teman di Kota/Kabupaten,” ujar Samsang dalam konferensi pers daring, Minggu (11/12).
Ia memaparkan mulanya sejumlah KPU Kabupaten/Kota di Sulsel sempat mengunggah hasil verifikasi partai politik. Namun tak selang lama, unggahan itu dihapus dan hasil yang diberikan pun berbeda. “Beberapa kabupaten sebenarnya membuka data ini melalui media sosial misalnya. Pada proses berjalan di media sosial itu bahkan ada yang berubah, kami memiliki capture dari publish awal menyebutkan data TMS (tidak memenuhi syarat) dan nama partainya bahkan tetapi pada beberapa hari kemudian berubah, tidak ada data itu kembali,” ungkap Samsang.
Sumber : CNN Indonesia | Editor : Redaksi NSI