Nusantara Satu Info
Nasional PEMILU POLITIK

Bawaslu Sulit Tindak Parpol Lakukan Pelanggaran di Medsos, PKPU Belum Mengatur

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memberikan keterangan pers terkait laporan tentang dugaan pelanggaran pemilu oleh Anies Baswedan lewat tabloid yang disebar di masjid di Malang, Jawa Timur, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (29/9/2022). Bawaslu memutuskan bahwa laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena belum ada daftar peserta Pemilu 2024. foto istimewa.
Bagikan :

NSI.com, JAKARTA – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengakui, pihaknya sulit menindak partai politik yang melanggar ketentuan masa sosialisasi di media sosial (medos). Sebab, tidak ada regulasi yang bisa jadi acuan untuk melakukan penindakan. “Tahapan ini (sosialisasi) sulit untuk dilakukan penindakan, kecuali kita sampaikan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika kalau kontennya melanggar UU ITE,” kata Bagja dalam sebuah diskusi di Jakarta, Senin (17/4/2023).

Lebih lanjut Bagja mengatakan, kekosongan regulasi terjadi karena Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018, tentang Kampanye Pemilu, tidak mengatur penggunaan media sosial oleh partai politik saat masa sosialisasi. Disis lain, hingga kini KPU RI tak kunjung merevisi PKPU tersebut, untuk memasukkan ketentuan lebih detail terkait penggunaan media sosial. “Kami sudah dorong, tapi sampai sekarang tidak selesai,” ujar Bagja.

Related posts

Hubungi Redaksi NSI