NSI.com, JAKARTA – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengakui, pihaknya sulit menindak partai politik yang melanggar ketentuan masa sosialisasi di media sosial (medos). Sebab, tidak ada regulasi yang bisa jadi acuan untuk melakukan penindakan. “Tahapan ini (sosialisasi) sulit untuk dilakukan penindakan, kecuali kita sampaikan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika kalau kontennya melanggar UU ITE,” kata Bagja dalam sebuah diskusi di Jakarta, Senin (17/4/2023).
Lebih lanjut Bagja mengatakan, kekosongan regulasi terjadi karena Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018, tentang Kampanye Pemilu, tidak mengatur penggunaan media sosial oleh partai politik saat masa sosialisasi. Disis lain, hingga kini KPU RI tak kunjung merevisi PKPU tersebut, untuk memasukkan ketentuan lebih detail terkait penggunaan media sosial. “Kami sudah dorong, tapi sampai sekarang tidak selesai,” ujar Bagja.