Nusantara Satu Info
Nasional PEMILU POLITIK

Bawaslu Putusakan KPU Langgar Administrasi Pemilu, Terhadap Partai Prima

Bawaslu memutus KPU bersalah dalam proses verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024 terhadap dokumen administrasi Partai Prima. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Bagikan :

NSI.com, JAKARTA – Majelis Sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pada Senin (20/3) memutus Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersalah, dalam proses verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024 terhadap dokumen administrasi Partai Prima. “Satu, memutuskan menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” kata Ketua Majelis Sidang yang juga Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di ruang sidang Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin.

Gugatan diajukan Partai Prima ke Bawaslu, karena partainya merasa dirugikan oleh KPU, setelah menilai dokumen tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi partai politik. Setelah dipelajari, ternyata jenis dokumen tersebut hanya memiliki sedikit masalah, namun memenuhi persyaratan. Partai Prima merasa mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia. Oleh sebab itu, Partai Prima melaporkan KPU ke Bawaslu dengan nomor 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023. Dalam sidang ini, ada 5 poin putusan yang dikeluarkan Bawaslu.

  1. Memutuskan menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu.
  2. Memerintahkan kepada terlapor untuk memberikan kesempatan kepada Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada terlapor, berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi, sebelum perbaikan menggunakan Sipol paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses Sipol oleh terlapor.
  3. Memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan, terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Prima.
  4. Memerintahkan kepada terlapor untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu, sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Prima.
  5. Memerintahkan kepada terlapor untuk menerbitkan Keputusan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan ini.

Related posts

Hubungi Redaksi NSI