Nusantara Satu Info
Daerah PEMILU

Bawaslu : KPU Umumkan Hasil Verfak Tanpa Turun Lepangan

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah) didampingi anggota Totok Hariyono (kiri) dan Herwyn JH Malonda (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan usai memimpin apel siaga pengawasan Pemilu 2024 serentak se-Indonesia di Jakarta, Selasa (14-6-2022). . ANTARA/Reno Esnir/rwa

NSI.com – BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengungkapkan ada sejumlah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), mengumumkan hasil verifikasi faktual partai politik peserta Pemilu 202,  tanpa mengecek langsung ke lapangan. Hal tersebut diungkapkan, Anggota Bawaslu Puadi, bahwa hal itu dilakukan oleh KPU Kabupaten Kota Baru, di Provinsi  Kalimantan Selatan. “KPU Kota Baru, Kalimantan Selatan tidak melakukan verifikasi faktual terhadap keanggotaan partai politik, berdasarkan pengawasan Bawaslu kabupaten terhadap sampel verifikasi faktual, tetapi menyatakan status pada hasil akhir,” kata Puadi dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (6/1).

Puadi lanjut menyebutkan, b ahwa temuannya itu telah disidangkan. Bawaslu kemudian menjatuhkan sanksi berupa teguran kepada KPU Kabupaten Kota baru. Selain itu, ada pula temuan, KPU tidak terjun ke lapangan saat verifikasi faktual, tetapi mengundang partai politik. Hal itu dilakukan oleh KPU Kabupaten Agam dan KPU Kabupaten Pasaman. Disebutkan Puadi, ada 4 temuan dan satu laporan terkait pelanggaran administrasi selama verifikasi faktual. Bawaslu telah menyidangkan kasus-kasus itu dan menjatuhkan sanksi ke KPU.

Lebih lanjut Puadi mengungkapkan, Bawaslu juga menemukan 75 kasus dugaan pelanggaran dalam proses verifikasi administrasi partai politik yang terjadi di 13 provinsi. “Terkait dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU kabupaten/kota, berupa klarifikasi keanggotaan parpol yang dilakukan melalui video call, ada 75 temuan,” ujar Puadi.

Dari temuan itu, Bawaslu juga telah menggelar siding, dimana ada 11 temuan dihentikan melalui putusan pendahuluan. Sedangkan 64 temuan lainnya dinyatakan sebagai pelanggaran dan Bawaslu telah memberi sanksi kepada anggota KPU berupa teguran.

Sumber : CNN Indonesia | Editor : Redaksi NSI

Related posts