NSI.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI kembali meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, agar memberikan data utuh terkait pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS). Tujuannya, agar Bawaslu bisa melakukan pengecekan, sebelum KPU menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). “DPS kami tidak mau main-main. Bawaslu tidak main-main, karena ini berkaitan dengan pencetakan surat suara,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan, Senin (13/6/2023).
Sebagai catatan, KPU menetapkan DPS berjumlah 205.853.518 orang, pada 14 April 2023 lalu. Akan tetapi mulai 24 April hingga 21 Juni, KPU melakukan penyempurnaan data DPS atau disebut tahap penyusunan Daftar Pemilihan Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Berbekal data DPSHP tersebut, KPU akan menetapkan DPT Pemilu 2024 pada akhir Juni 2023.