NSI.com, JAKARTA – Meski Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengabulkan gugatan yang diajukan 5 (lima) partai Politik yakni Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Republikku Indonesia, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak langsung meloloskan ke-5 Parpol tersebut.
Menyikapi putusan Bawaslu yang memenangkan ke-5 Parpol itu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan pihaknya akan melaksanakan verifikasi administrasi, terhadap 5 partai tersebut, sebagaimana bunyi putusan yang dibuat Bawaslu. “Sebenarnya lima partai ini tidak langsung otomatis lolos (verifikasi administrasi),” ucap Hasyim di Kantor KPU Provinsi Bali, Denpasar, Sabtu (5/11).
Partai-partai itu, sambung Hasyim, akan mengikuti verifikasi administrasi di KPU. Setelah tahap itu selesai, maka KPU lebih lanjut akan menentukan apakah partai-partai itu layak melanjutkan ke tahap verifikasi faktual atau tidak. “Kalau lima partai itu sudah melengkapi dokumennya, maka KPU akan melakukan verifikasi ulang. Lalu KPU akan membuat kesimpulan apakah partai itu memenuhi syarat (MS) verifikasi administrasi atau tidak.” Tandasnya.