NSI.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menggelar sidang perdana, permohonan penyelesaian sengketa 5 partai politik (parpol), digelar di kantor Bawaslu RI di Jakarta, pada Rabu (26/10), lantaran ke-5 parpol tersebut dinyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024. Sidang ajudikasi sendiri digelar secara bergantian, setelah sebelumnya upaya mediasi yang telah diupayakan Bawaslu tak menemui titik terang.
“Sidang ini mendengarkan pembacaan permohonan, yang kemudian akan dijawab dengan mendengarkan jawaban termohon yaitu dari KPU RI,” kata Ketua Majelis Pemeriksa Rahmat Bagja yang didampingi dua Anggota Majelis Pemeriksa yakni Puadi dan Totok Hariyono, Rabu (26/10/2022).
Lima parpol yang mengajukan sengketa yaitu Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Republik, Partai Republiku Indonesia, dan Partai Swara Rakyat Indonesia Indonesia (Parsindo).