Nusantara Satu Info
News POLITIK

Bawaslu Dijadikan Solusi Penyesaian Sengketa Pemilu, Jadi Tak Perlu Demo

Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyanto. (foto.ist)

JAKARTA – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Totok Hariyono berharap masyarakat dapat menjadikan Bawaslu sebagai solusi dalam penyelesaian sengketa proses selama tahapan pemilu. “Kalau ada pencurian, untuk menyelesaikan masalah, masyarakat larinya ke polisi. Nah kalau ada problem berkaitan dengan sengketa proses pemilu, masyarakat larinya ke Bawaslu,” kata Totok Hariyono dalam keterangannya di Jakarta Kamis (4/8) kemarin.

Menurutnya kesuksesan dari suatu pemilu tidak hanya ditentukan, bagaimana jalannya pemungutan suara saja, namun juga dilihat dari proses penyelesaian sengketa. Apalagi, kata Totok undang-undang telah menyediakan fasilitas untuk menyelesaikan sengketa proses kepemiluan, dengan diberikannya wewenang mediasi dan ajudikasi kepada Bawaslu.

“Saya tekankan, bahwa pemilu kita tidak hanya mengejar suara 50 persen plus satu (kemenangan hasil suara), tetapi juga musyawarah mufakat jika ada sengketa proses sengketa pemilu,” kata dia lagi.

Untuk itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu tersebut menginginkan masyarakat menjadi mitra utama dalam penegakan hukum pemilu. Tak hanya masyarakat, Badan Pengawas Pemilihan Umum RI juga mendorong seluruh partai politik, agar menjadikan Bawaslu sebagai solusi menyelesaikan sengketa pemilu dan parpol tidak melakukan demonstrasi jalanan kalau nantinya kepesertaannya tidak disahkan oleh KPU.

“Misalkan nanti ada kawan-kawan peserta merasa yakin memenuhi syarat administrasi melakukan upload di Sipol, ternyata kok tidak disahkan, maka itu bisa melakukan permohonan sengketa di Bawaslu, jadi tidak perlu ada lagi, mohon maaf, demo ramai-ramai di jalanan yang bikin sumpek,” katanya.

Lanjut dikatakan Totok, parpol calon peserta pemilu bisa membuat laporan ke Bawaslu RI, provinsi, kabupaten maupun kota. Sebab Bawaslu hadir dalam setiap proses pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik untuk memastikan bahwa hak konstitusi partai politik terjamin.

Sumber : Antaranews | Editor : Suarno

 

Related posts