NSI.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta kewenangan diperkuat melalui peraturan yang ada, agar pihaknya dapat melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran Pemilu. Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, untuk membahas peraturan Bawaslu (Perbawaslu) bersama Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“UU No 7 Tahun 2017 ada bahas investigasi. Kami harus menjelaskan, investigasi ini apa, sesuatu yang dilakukan oleh pengawas pemilu dalam rentang waktu kalau pelanggaran administrasi 7+7 hari itu. Itu namanya bisa investigasi, itu menemukan, mencari tapi enggak bisa menahan, itu pro justicia,” ujar Bagja pada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (1/9).
Ia merincikan investigasi yang dimaksud adalah proses menemukan alat bukti. Lebih jauh, jika wewenang itu diatur dalam Perbawaslu, maka koordinasi antaraparat penegak hukum bisa semakin mudah dilakukan, jika terjadi dugaan tindak pidana.