Nusantara Satu Info
POLITIK

Bawaslu: ASN Dilarang Like, Comment, Share Konten Peserta Pemilu di Medsos

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. Foto: ANTARA.NEWS.
Bagikan :

NSI.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI melarang aparatur sipil negara (ASN), melakukan aktivitas memperlihatkan dukungan kepada salah satu peserta Pemilu 2024 di media sosial. Larangan ini bertujuan untuk menegakkan netralitas ASN.

“ASN dilarang menyukai, beri komentar, membagikan informasi dan menunjukkan dukungan kepada peserta pemilu di media sosial,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, dikutip dari situs resminya, Sabtu (1/10).

Bagja menyebutkan, dalam waktu dekat, Bawaslu akan melakukan kerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membuat surat keputusan bersama (SKB) terkait netralitas ASN di sosial pada masa pemilu.

“Ini cara Bawaslu untuk menekan pelanggaran netralitas ASN. Sebab pada pemilu dan pemilihan beberapa waktu lalu, Bawaslu mendapat banyak laporan netralitas ASN,” ungkap Bagja.

Related posts

Hubungi Redaksi NSI