NSI.com, JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, menetapkan Ismail Bolong bersama 2 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus tambang illegal di Kalimantan Timur. Dengan demikian, Bareskrim Polri telah resmi menetapkan 3 orang sebagai tersangka. “Ketiga tersangka, yaitu BP selaku penambang batu bara tanpa izin, RP sebagai kuasa direktur PT EMP, dan IB selaku Komisaris PT Energindo Mitra Pratama (EMP),” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (8/12).
Kasus ini, sambung Nurul, berdasarkan laporan polisi nomor LP: A/0099/II/2022/SPJR Dittipiter Bareskrim Polri, tanggal 23 Februari 2022, terkait dengan dugaan penambangan ilegal yang sudah berlangsung sejak awal November 2021, lokasinya berada di terminal khusus PT Makaramma Timur Energi yang terletak di Kalimantan Timur. “Lokasi penambangan dan penyimpanan batu bara ini hasil penambangan ilegal, yang juga termasuk dalam Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B) PT SB,” kata Nurul.