NSI.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewanti-wanti kepada sejumlah bank nasional, yang belum memenuhi modal inti sebesar Rp 3 triliun hingga akhir 2022 Jika sampai tenggat waktu belum memenuhi modal, maka siap-siapa akan turun kelas menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Hal tersebut dikemukakan Direktur Pengaturan Bank Umum Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Indah Iramadhini mengatakan, jika bank masih tetap tidak mau memenuhi ketentuan ini, langkah terakhir OJK ialah memaksa bank untuk turun kelas menjadi bank perkreditan rakyat (BPR).
Pasalnya, OJK tidak akan memperpanjang pemenuhan modal inti Rp 3 triliun untuk perbankan. “Kita tidak ada rencana relaksasi perpanjangan modal inti. Kita tetap laksanakan konsolidasi. Karena kita sudah memberikan banyak waktu dari tiga tahun, sepertinya cukup waktu untuk meningkatkan permodalannya,” ujar Indah di Wisma Mulia 2 Jakarta, Senin (17/10).