JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar audiensi dengan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait potensi sengketa hasil perolehan suara Pemilu. Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyampaikan bahwa pihaknya berpotensi jadi objek sengketa pemilu di MK. Hasyim menyampaikan itu saat melakukan audien dengan MK RI.
“Berkaitan dengan putusan KPU, dapat dijadikan sebagai objek sengketa hasil pemilu, yakni soal bagaimana alat bukti, jadwal pemilu, jadwal persidangan, dan teknis administratif. KPU selaku pihak tergugat ingin segala sesuatu di persidangan MK menjadi mudah dan lancar,” kata Hasyim dikutip dari laman KPU pada Rabu (27/7).
Ia menekankan tanggung jawab dan kerja-kerja KPU untuk menyelenggarakan pemilu akan bertambah. Pun, hal itu juga punya konsekuensi bertambahnya jumlah sengketa hasil pemilu dan hasil pilkada yang akan diperiksa, diadili dan diselesaikan MK. Dia mengatakan beberapa hal itu juga dibahas dan jadi perhatian KPU.