NSI.com, JAKARTA – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menugaskan jajarannya di provinsi, untuk mengambil alih kekosongan jabatan Bawaslu kabupaten/kota se-Indonesia, sebagai akibat molornya penetapan calon anggota terpilih untuk periode 2023-2028. Hal ini tertuang di dalam Surat Bawaslu RI Nomor 565/KP.05/K1/08/2023 yang diteken Rahmat Bagja pada Selasa (15/8/2023).
Bagja mengatakan, kebijakan ini demi memastikan tetap terlaksananya tugas, wewenang, dan fungsi Bawaslu se-kabupaten/kota. “Instruksi: Bawaslu provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh untuk melakukan pengambilalihan sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu/Panwaslih kabupaten/kota sejak berakhirnya masa jabatan anggota Bawaslu/Panwaslih kabupaten/kota periode 2018-2023 dalam pengawasan penyelenggaraan tahapan pemilihan umum di wilayah kabupaten/kota di wilayah kerja masing-masing sampai dengan dilantiknya anggota Bawaslu/Panwaslih kabupaten/kota periode 2023-2028,” demikian isi surat Bawaslu.