NSI.com, JAKARTA – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menugaskan jajarannya di provinsi, untuk mengambil alih kekosongan jabatan Bawaslu kabupaten/kota se-Indonesia, sebagai akibat molornya penetapan calon anggota terpilih untuk periode 2023-2028. Hal ini tertuang di dalam Surat Bawaslu RI Nomor 565/KP.05/K1/08/2023 yang diteken Rahmat Bagja pada Selasa (15/8/2023).
Bagja mengatakan, kebijakan ini demi memastikan tetap terlaksananya tugas, wewenang, dan fungsi Bawaslu se-kabupaten/kota. “Instruksi: Bawaslu provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh untuk melakukan pengambilalihan sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu/Panwaslih kabupaten/kota sejak berakhirnya masa jabatan anggota Bawaslu/Panwaslih kabupaten/kota periode 2018-2023 dalam pengawasan penyelenggaraan tahapan pemilihan umum di wilayah kabupaten/kota di wilayah kerja masing-masing sampai dengan dilantiknya anggota Bawaslu/Panwaslih kabupaten/kota periode 2023-2028,” demikian isi surat Bawaslu.
Bagja mengungkapkan bahwa pengambilalihan sementara itu berlaku sejak Selasa kemarin. Sebelumnya diberitakan, Bawaslu RI menunda pengumuman dan pelantikan calon anggota terpilih Bawaslu kabupaten/kota di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini tertuang dalam Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 280/KP.01.00/K1/08/2023. “Pengumuman calon anggota terpilih dan pelantikan tertera Sabtu, 12 Agustus 2023, diubah menjadi Senin, 14 Agustus 2023,” tulis Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam surat tersebut.
“Dan pelaksanaan pelantikan dari yang semula Senin, 14 Agustus sampai dengan Rabu, 16 Agustus 2023 diubah menjadi Rabu, 16 Agustus sampai dengan Minggu, 20 Agustus 2023,” tulis surat itu lagi. Namun, hingga hari ini, Rabu (16/8/2023), pengumuman tersebut belum juga terbit, apalagi pelantikan.
Situasi ini dinilai buruk karena terjadi di tengah tahapan yang cukup krusial, yakni jelang penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) pemilihan legislatif (Pileg) 2024. Bawaslu kabupaten/kota berperan krusial mengawasi penyusunan DCS oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota, terkait pengajuan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD kabupaten/kota yang akan memperebutkan 17.510 kursi.
“Kehadiran para pengawas di daerah itu sangat urgen, mengingat tahapan pemilu sedang memasuki fase krusial, yakni penetapan DCS yang membutuhkan pengawasan ketat dan melekat karena ini akan berimplikasi pada legitimasi proses penyelenggaraan pemilu,” ujar Direktur Democracy And Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, Selasa (15/8/2023).
“Saya khawatir adanya kekosongan jabatan di 514 Bawaslu kabupaten/kota berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik kepada pengawas pemilu karena publik menaruh kecurigaan terhadap kredibilitas penyelenggara apalagi diperparah dengan kondisi minimnya,” katanya lagi.
Lanjut dikatakan Neni, ia mengaku khawatir molornya pengumuman calon anggota terpilih Bawaslu kabupaten/kota, berkaitan dengan kepentingan politik dan intervensi. “Kebutuhan pemilu 2024 ini sangat kompleks dan penuh dinamika, maka seleksi pengawas pemilu ini diharapkan dapat menyaring figur-figur yang siap bekerja serta memiliki komitmen integritas tinggi,” ujarnya. Neni kemudian mendorong agar Bawaslu RI, segera mengumumkan hasil seleksi kepada publik dengan transparan dan akuntabel dan jangan ditunda-tunda lagi.
Sumber : Kompas.com | Editor : Redaksi NSI