NSI.com, JAKARTA – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja, sempat mengeluhkan soal adanya kebijakan ASN boleh menjadi panitia pemilu atau petugas Badan Ad hoc Pemilu 2024. Menurutnya, kebijakan ini masih polemik lantaran tidak semua lembaga penyelenggara pemilu, boleh merekrut ASN untuk menjadi panitia pemilu.
Dijelaskan Bagja, ASN sebenarnya tidak diperbolehkan menjadi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Hal itu terbukti ketika Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) beberapa waktu lalu menegur Bawaslu, karena merekrut ASN sebagai Panwascam. Namun disisi lain, KPU, kata Bagja, diperbolehkan merekrut ASN untuk menjadi petugas Badan Ad hoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).