Nusantara Satu Info
Daerah PEMILU

Bagi Parpol yang Dirugikan Saat Verfak, Silakan Ajukan Sengketa Ke Bawaslu RI

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Ramli, saat memperikan arahan pada acara Rakor persiapan Verfak digelar KPU Kaltim, beberapa waktu lalu di Samarinda. foto Bawaslu Kaltim.
Bagikan :

NSI.com, SAMARINDA – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Ramli berharap, pelaksanaan verifikasi faktual yang dilaksanakan sejak tanggal 15 Oktober hingga 4 November 2022, dapat berjalan dengan semestinya. Oleh karenanya, Bawaslu akan memastikan verifikasi vaktual (Verfak) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Bagi Partai Politik yang merasa dirugikan terhadap penetapan Partai Politik peserta Pemilu oleh KPU Republik Indonesia, dapat mengajukan sengketa proses Pemilu di Bawaslu Republik Indonesia,” kata Muhammad Ramli pada Rapat Koordinasi persiapan Verifikasi Faktual Partai Politik calon peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur, bertempat di Hotel Mercure Samarinda, pada Senin, (10/10/22).

Related posts

Hubungi Redaksi NSI