Nusantara Satu Info
BALIKPAPAN IKN NUSANTARA

Badan Otorita : Kode Pos 6 Kecamatan Akan Dihapus Termasuk Pelepasan Wilayah

Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Badan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati Tena. (Foto: Beritasatu.com/ Fuad Iqbal Abdullah)

NSI.com, BALIKPAPAN – Sebanyak sekitar 16.000 pekerja akan masuk secara berangsur di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Oleh karenanya Badan Otorita IKN, segera menghapus kode pos wilayah di 6 kecamatan yang menaungi 32 kelurahan dan 26 desa di 2 Kabupaten yang masuk area IKN yakni Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Untuk itu, Badan Otorita IKN meminta Bupati PPU dan Kukar untuk segera menyusun perda terkait pelepasan wilayah. Hal tersebut dikemukakan Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Badan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati Tena, saat ditemui awak media, Minggu (5/2/2023) siang. Thomas menjelaskan, adanya delineasi kawasan IKN akan berdampak pada perubahan delineasi di 2 kabupaten, yakni Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.

Nantinya, ada sedikitnya 6 kecamatan, 32 kelurahan, dan 26 desa di dua kabupaten itu yang akan mengalami perubahan delineasi kawasan IKN. “Jadi dengan adanya delineasi kawasan IKN, akan berdampak pada perubahan delineasi di dua kabupaten, yaitu Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara,” kata Thomas.

Sebagai tahapan awal, akan segera dilakukan penghapusan kode wilayah administrasi pada 6 kecamatan, 32 kelurahan dan 26 desa yang ada di dua kabupaten itu. Hal itu dilakukan, lantaran kawasan-kawasan itu akan masuk ke dalam wilayah IKN. “Oleh karena itu tahapan awal yang akan kita lakukan adalah penghapusan kode wilayah adminitrasi, baik di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara. Karena nanti wilayah-wilayah yang saya sebutkan tadi, akan masuk ke dalam wilayah IKN,” tegasnya.

Oleh sebab itu, Badan Otorita IKN saat ini membuka peluang bagi pemerintah daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara untuk segera melakukan penataan ulang daerahnya. Badan Otorita IKN memberikan kebebasan kepada Pemkab PPU dan Kukar, jika ingin melakukan pemekaran daerah atau bahkan penggabungan daerah. “Nah, nanti silahkan, teman-teman di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, jika mau melakukan penataan daerah. Ditata ulang seperti apa, apakah mau ada pemekaran, mau ada penggabungan, itu monggo silakan,” imbuhnya.

Hingga kini, pihak Badan Otorita IKN masih menunggu respons dari pemerintah daerah dua kabupaten itu, untuk segera mengajukan permohonan ke Kementerian Dalam Negeri terkait perubahan dan penataan ulang delineasi wilayah mereka. “Sekarang kami masih menunggu proses itu, silahkan pemerintah daerah, DPRD, silahkan ajukan permohonan perubahan delinasi itu ke Kementrian Dalam Negeri, kami di Otorita menunggu itu,” pungkasnya.

Sumber : Berita Satu.com | Editor : Redaksi NSI

Related posts