NSI.com, JAKARTA – Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Bambang Susantono menyatakan, bahwa aturan insentif untuk investasi di ibu kota baru, selesai sebelum akhir 2022. Aturan tersebut saat ini tengah berproses untuk finalisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Setelah proses selesai, aturan itu masih perlu diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Insha allah sebelum akhir tahun kita sudah punya,” kata Bambang beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut Bambang mengatakan, aturan insentif IKN Nusantara tetap mengacu pada aturan insentif yang sudah ada sebelumnya, seperti pada Kawasan Ekonomi Khusus dan Kawasan Industri Terpadu. Namun, sedikit ada perbedaan diberikan untuk insentif IKN Nusantara, yakni dengan pemberian jangka waktu yang lebih lama, mengingat proyek IKN Nusantara merupakan proyek pemindahan ibu kota pertama. “Di tempat kami agak panjangkan sedikit, kenapa lebih panjang, karena ada unsur pioneering, sehingga lebih menarik bagi mereka yang cocok,” ujarnya.