NSI.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuat peraturan baru, terkait soal sosialisasi peserta pemilu sebelum memasuki jadwal masa kampanye. Pasalnya, sejak KPU menetapkan 24 partai politik, banyak atribut kampanye dan praktik politik uang terajdi di lapangan, sementara masa kampanye baru resmi dimulai pada 28 November 2023.
Karena ada jeda waktu kampanye terlalu lama, peserta pemilu melakukan sosialisasi kepada pemilih tanpa rambu-rambu. “Sosialisasi bahkan hampir tidak ada larangannya,” ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan, Minggu (9/4/2023).
Sejauh ini, peraturan yang ada hanyalah Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018 yang dibuat untuk konteks Pemilu 2019. Itu pun cuma mengatur sekelumit soal sosialisasi dan substansinya dianggap perlu pembaruan. Dalam beleid itu, peserta pemilu dilarang kampanye di luar jadwal, dengan karakteristik kampanye meliputi ajakan memilih, pemaparan visi-misi, dan citra diri. Sementara itu, PKPU itu mengatur bahwa sosialisasi termasuk penampilan logo dan nomor urut partai politik, hanya dapat dilakukan di lingkup internal. Itu pun harus atas pemberitahuan kepada Bawaslu.