NSI.com, KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menggelar Rapat Pengembangan Aplikasi Sistem Daerah Pemilihan (Sidapil) di Ruang Rapat Lantai 1 Gedung KPU, Senin (5/9). Pada rapat itu dijelaskan bahwa hasil pengembangan aplikasi Sidapil, mengalami kemajuan dan sudah jauh lebih siap dan aplikasi ini dapat digunakan untuk penataan daerah pemilihan (Dapil) pada Pemilu Legislatif 2024 mendatang.
Anggota KPU Idham Holik, August Mellaz dan Betty Epsilon Idroos didampingi Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima, memberikan masukannya terhadap hasil pengembangan aplikasi Sidapil tersebut.
Sebagaimana dikatakan Idham Holik, ia mengapresiasi kemajuan pengembangan aplikasi Sidapil yang disebutnya sudah jauh lebih siap. Oleh karenanya dia mengaku optimis, manajemen penataan dapil akan jauh lebih baik. Dimana rencana penataan dapil mulai dilaksanakan pada 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023. Untuk itu, bimbingan teknis penggunaan aplikasi Sidapil, sudah dapat dimulai awal Oktober 2022 kepada KPU provinsi dan KPU kab/kota.