Nusantara Satu Info
Daerah PEMILU

Absen Tes Baca Alquran, 590 Bacaleg Aceh Dinyatakan Gugur

Ilustrasi. Bacaleg di Aceh diwajibkan tes baca alquran jika ingin ikut pemilu. (AFP/JUNI KRISWANTO)

NSI.com, BANDA ACEH – Sebanyak 590 bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR Aceh, dinyatakan gugur, dan tidak akan mengikuti ke tahap selanjutnya menjadi calon legislatif di pemilu 2024, lantaran mereka tidak menghadiri uji mampu baca Alquran. Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Syamsul Bahri mengatakan, mereka tidak hadir saat pelaksanaan uji mampu baca Alquran. Sehingga, dalam aturan tahapan pemilu di Aceh, mereka dianggap gugur untuk jadi calon legislatif. “Ya benar. Ada 590 yang tidak hadir jadi dianggap gugur sebagai caleg,” kata Syamsul Bahri saat dikonfirmasi, Selasa (13/6).

Lebih lanjut Syamsul menyebut, di Aceh yang mendaftar jadi bacaleg sebanyak 1.781 dan 5 di antaranya nonmuslim. Sementara untuk bacaleg nonmuslim tidak diwajibkan untuk mengikuti tes tersebut. Sementara sebanyak 1.776 bacaleg, diwajibkan untuk mengikuti tes uji mampu baca Alquran. Akan tetapi Bacaleg yang hadir tes sebanyak 1.186 orang sejak tanggal 6-12 Juni 2023.
“Yang hadir saat uji baca Alquran dari tanggal 6 sampai tanggal 12 ada 1.186 orang. Yang tidak hadir ada 590 orang. Itu dari jumlah caleg seluruh partai,” katanya.

Pihaknya akan segera mengumumkan dalam rapat pleno, terkait bacaleg yang hadir dan dinyatakan tidak mampu dalam uji baca Alquran. “Nanti kita umumkan, ini masih kita lakukan pendataan,” sambung Syamsul. Kemudian, bagi yang tidak hadir atau tidak lolos tes, KIP Aceh akan menyurati partai-partai untuk mengganti bacaleg tersebut. “Nanti partai-partai yang bacalegnya gugur ini mereka akan menggantinya, baru kita lakukan lagi uji baca Alquran,” kata Syamsul.

KIP Aceh juga menyayangkan bagi bacaleg yang tidak hadir tes uji mampu baca Alquran, padahal, sudah jauh-jauh hari diingatkan untuk mengikuti tahapan pemilu dan bisa melakukan tes lewat video call, jika berhalangan hadir. “Sebenarnya tidak ada kendala, kita sudah memberikan waktu yang sangat luas, kalau mereka tidak bisa hadir mereka bisa uji lewat video call, kalau dia sedang ibadah haji bisa video call,” ungkapnya. Sebagai informasi, tes ini menjadi salah satu syarat kumulatif bagi bacaleg, khususnya yang beragama islam. Sementara yang nonmuslim tidak diwajibkan. Tes tersebut berpedoman pada Pasal 13 Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008, tentang partai politik lokal peserta pemilu Anggota DPR Aceh dan DPRK.

Sumber : CNN Indonesia | Editor : Redaksi NSI

Related posts