NSI.com – KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jumlah daerah pemilihan (dapil) dan jumlah kursi anggota legislatif, baik pusat (DPR-RI), provinsi (DPRD Provinsi) maupun DPRD Kabupaten/Kota, pada Pemilihan Umum 2024, diputuskan dan ditetapkan melalui Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023, yang diterbitkan 6 Februari 2023.
Penetapan Dapil yang didasari pada 7 point penting yakni keserataan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu Proporsional, Integritas Wilayah, Berada dalam cakupan wilayah yang sama, Proporsionalitas, Kohesivitas dan Kesinambungan, maka ditetapkan sebanyak 2.710 Dapil dan 20.462 jumlah kursi se-Indonesia. Berdasarkan jumlah Dapil dan Kuri tersebut, meliputi 84 Dapil untuk kursi DPR RI dengan jumlah kursi sebanyak 580. Lalu Dapil di tingkat Provinsi (38 Provinsi) tercatat ada sebanyak 301 Dapil dengan jumlah anggota DPRD Provinsi sebanyak 2.372 kursi. Sedangkan untuk jumlah Dapil yang tersebar di Kabupaten dan Kota di Indonesia, yang terdiri 415 kabupaten dan 1 kabupaten administratif, serta 93 Kota serta 6 kota administrasi, ditetapkan melalui keputusan KPU RI, ada sebanyak 2.325 Dapil, dengan jumlah anggota DPRD Kabupaten/kota sebanyak 17.510 kursi.
Sumber : Dari Berbagai Sumber : Editor : Redaksi NSI