NSI.com, SAMARINDA – Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV, Harya Muldianto memastikan tidak ada relokasi warga yang terdampak proyek normalisasi Sungai Sepaku, di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kabupaten PPU, Kaltim. Namun mereka hanya mendapatkan ganti rugi bangunan atau tegakan yang dimiliki warga. Proses ganti rugi lahan, kata dia, merujuk pada UU Nomor 2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum. “Kami tidak merelokasi. Tapi kami ganti lahan dan bangunan atau tegakan yang dimiliki warga. Kami harap ada win-win solution biar masyarakat pun enggak rugi, kami juga bisa kerjakan proyek dengan lancar,” ungkap Harya.
Lanjut dikemukakan Harya, proyek normalisasi Sungai Sepaku akan dikerjakan di sepanjang 4,5 kilometer, dengan kebutuhan lahan yang dibebaskan sekitar 200 hektar. Proyek Kementerian PUPR ini untuk pengendalian banjir di sekitar wilayah IKN. “Proyek ini untuk program pengendalian banjir. Selama ini sebagian wilayah Sepaku masih tergenang banjir, sehingga perlu penanganan,” jelasnya.
Saat ini, sambung Harya, tim sedang melakukan sosialisasi Land Acquisition and Resetlement Action Plan (LARAP) dengan masyarakat. Proses ini diharapkan bisa berjalan lancar, sampai terlaksananya proyek strategis nasional ini. Lahan 200 hektar yang hendak dibebaskan, sebagian berada di wilayah pemukiman padat. Sehingga banyak rumah sepanjang tepi Sungai Sepaku bakal terdampak. Untuk jumlah rumah warga yang terdampak proyek normalisasi ini, Harya belum merincinya, karena setelah dibebaskan baru bisa diketahui jumlahnya.
Sumber : Kompascom | Editor : Redaksi NSI